Search

Syarat, Tata Cara dan Jadwal Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Kemenimipas tahun 2025

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Penyesuaian Kenaikan Pangkat Strata-I/ Strata-II/ dan Ujian Dinas Tingkat I / Tingkat-II dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Syarat Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah :

  1. Berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  2. Calon peserta tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional;
  3. Calon peserta seleksi penyesuaian ijazah Strata-I yang pengangkatan CPNS dari SLTA
  4. dalam Pangkat Golongan / Ruang Pengatur (II/b);
  5. Calon peserta seleksi penyesuaian ijazah Strata-II, sekurang-kurangnya pangkat golongan/ Ruang Penata Muda (III/a);
  6. Ijazah diperoleh dari Program Studi (Prodi) yang minimal Akreditasi Prodi B saat Tahun Kelulusan

UJIAN DINAS TINGKAT I

Adalah ujian yang dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a. Syarat administrasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk
mengikuti Ujian Dinas Tingkat I adalah :
  1. Tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional ;
  2. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir sebagai Pengatur Tingkat I (II/d);
  3. SK CPNS;
  4. SK PNS;
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kinerja Pegawa (PPKP) selama 2
  7. (dua) tahun terakhir.

UJIAN DINAS TINGKAT II

 Adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang
IV/a. Syarat administrasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat II
adalah sebagai berikut :
  1. Tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional kecuali untuk Jabatan yang telah disetarakan
  2. dari Pejabat Administrator ke jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya;
  3. Pangkat Golongan/ Ruang terakhir sebagai Penata Tingkat I (III/d);
  4. Menduduki Jabatan Administrator / Koordinator Jabatan Fungsional / Struktural Eselon III;
  5. SK CPNS;
  6. SK PNS;
  7. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  8. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) selama 2
  9. (dua) tahun terakhir

JADWAL PELAKSANAAN

Jadwal Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas :
  1. 24 Juli 2025 Pengumuman Pendaftaran
  2. 25 Juli s.d 31 Agustus 2025 Pendaftaran
  3. 01 Agustus - 06 Agustus 2025 Seleksi Administrasi
  4. 07 Agustus 2025 Pengumuman Seleksi Administrasi
  5. Minggu Ke-3 Agustus 2025 Pemberian Materi Ujian oleh Narasumber (FGD)
  6. Minggu Ke-3 Agustus 2025 Penyusunan Makalah dan Wawancara (FGD)
  7. Minggu Ke-4 Agustus 2025 Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT)
  8. September 2025 Pengumuman Kelulusan Akhir
Perlu kami sampaikan bahwa jadwal pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) dan Pelaksanaan Ujian Computer Assisted Test (CAT) pada tabel jadwal pelaksanaan diatas, akan kami sampaikan kepada peserta pada kesempatan pertama.

TATA CARA PENDAFTARAN

Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Tingkat I:

  • Ujian akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Biaya ujian sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh masing-masing peserta.

  • Pembayaran dilakukan melalui kode billing yang akan diinformasikan kemudian.

Tindak Lanjut Bagi Peserta Ujian:

  • Pegawai yang akan mengikuti ujian wajib menyampaikan Nota Dinas berisi Daftar Nama Pegawai yang memenuhi syarat administrasi dari masing-masing Kedeputian.

  • Nota Dinas ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

  • Selain itu, peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan dan bukti pembayaran pada tautan Google Drive yang akan disediakan.

MEKANISME UJIAN

Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas akan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pemberian materi ujian dari Narasumber;
2. Makalah/ Karya Tulis terdiri dari sistematika penulisan makalah, manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi, dan ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan;
3. Wawancara;
4. Computer Assisted Test (CAT).
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat :
a.Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b.Tes Kompetensi Teknis (TKT);
c.Tes Kompetensi Penunjang (TKP);
d.Tes Substansi Instansi (TSI).

Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas akan disampaikan melalui Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersamaan dengan diterbitkannya Sertifikat Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas kepada Pegawai yang dinyatakan lulus

Info selengkapnya ada di surat pdf berikut ini >> https://s.id/yzqll