NewsIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut ambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Kebijakan Regulasi Sektor Usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Sulawesi Tengah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, Biro Hukum Provinsi, serta OPD teknis terkait. FGD ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis inventarisasi dan analisis data perizinan yang aktual dan terintegrasi.
Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, menegaskan pentingnya pemetaan secara sistematis terhadap berbagai kendala regulasi di lapangan, khususnya dalam kaitannya dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota segera mulai menginventarisasi persoalan perizinan yang ada di wilayah masing-masing.
“Hasil FGD ini penting sebagai dasar dalam proses re-regulasi dan deregulasi, agar kebijakan perizinan dapat disusun dengan mempertimbangkan realitas hukum dan administrasi di daerah,” ungkap Sopian.
Sebagai output kegiatan, seluruh peserta menyepakati pentingnya menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dirinci dalam bentuk matriks. DIM tersebut selanjutnya akan menjadi bahan analisis tim dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan efisien, termasuk dalam menyelaraskan regulasi daerah dan pusat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang memperkuat peran analis hukum dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan regulasi. Serta, memperkuat arah reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Menanggapi partisipasi aktif jajarannya dalam FGD tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membenahi tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi hambatan investasi.
“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen hadir secara aktif dalam proses harmonisasi kebijakan daerah. Perizinan usaha harus disederhanakan, tapi tetap berbasis pada prinsip hukum yang akuntabel dan melindungi kepentingan publik,” tegas Rakhmat Renaldy.
Dengan semangat kolaborasi, diharapkan hasil FGD ini akan menjadi langkah awal yang konkret untuk mendorong regulasi sektor usaha yang lebih adaptif, responsif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
- Kanwil Kemenkum Sulteng