NewsIndonesia — Komitmen memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah kembali diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, bersama Kepala BRIDA Banggai, Andy Nur Syamsi, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta seluruh jajaran kedua instansi, bertempat di Aula Kantor BRIDA Banggai, Selasa, (8/7/2025).
Perjanjian kerja sama ini mencakup penyelenggaraan sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, pelaku UMKM, serta institusi pendidikan dan budaya di Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya di daerah yang memiliki potensi besar seperti Banggai.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tapi sebuah langkah nyata dalam menggaungkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di tengah masyarakat. Saya mengajak BRIDA maupun para pelaku usaha untuk terus bersinergi dan aktif mendorong inovasi serta kreativitas,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menekankan bahwa perlindungan KI bukan sekadar soal dokumen, melainkan fondasi untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif dan berdaya saing. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya puas pada satu capaian, tetapi terus mengembangkan produk dan jasa agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Sebagai bagian dari momen istimewa ini, Kemenkum Sulteng juga menyerahkan 10 sertifikat pencatatan hak merek kepada berbagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banggai. Sertifikat ini merupakan hasil dari fasilitasi BRIDA Banggai yang aktif dalam membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat setempat.
Kepala BRIDA Banggai, Andy Nur Syamsi, dalam pernyataannya, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan bimbingan dari Kemenkum Sulteng yang selama ini terus mendampingi pihaknya dalam memperkuat perlindungan hukum atas inovasi dan kreativitas masyarakat Banggai.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pengembangan daerah. Tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk sektor budaya, pendidikan, dan lingkungan hidup,” ujar Andy.
Kerja sama antara Kemenkum Sulteng dan BRIDA Banggai sejauh ini telah membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Di antaranya, keberhasilan pendaftaran dua Indikasi Geografis yakni Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya, serta ratusan sertifikat kekayaan intelektual yang telah dimiliki oleh masyarakat Banggai.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua pihak berharap agar semangat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual terus mengakar di masyarakat, sekaligus menjadi pondasi pembangunan ekonomi kreatif, pariwisata, dan budaya yang berkelanjutan.
- Kanwil Kemenkum Sulteng