NewsIndonesia – Antusiasme luar biasa ditunjukkan petani milenial dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sigi pada Kamis (4/9/2025). Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah ini menghadirkan 25 petani dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan pemahaman dasar tentang KI, terutama pendaftaran merek dan indikasi geografis. Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Aida Julpha, yang menjadi narasumber, menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal. “Produk pertanian bisa lebih dari sekadar komoditas. Jika didaftarkan, ia menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus identitas hukum,” terangnya.
Meski sebagian besar peserta belum pernah mendengar mekanisme KI sebelumnya, mereka menunjukkan ketertarikan besar. Banyak pertanyaan muncul mengenai bagaimana proses pendaftaran dilakukan, biaya, hingga manfaat nyata yang bisa dirasakan. “Kami senang karena ada keinginan kuat dari petani untuk melanjutkan ke tahap pendampingan administrasi pendaftaran,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya semangat tersebut. “Inilah yang kita butuhkan dari generasi muda di sektor pertanian. Mereka tidak hanya menanam dan menjual hasil panen, tetapi juga memahami bahwa hukum bisa melindungi jerih payah mereka. Negara hadir untuk memastikan produk lokal tidak dicuri pihak luar,” tegasnya.
Menurut Rakhmat Renaldy, perlindungan KI adalah jalan panjang menuju kemandirian ekonomi daerah. Produk yang sudah dilindungi tidak hanya lebih aman, tetapi juga berpeluang menembus pasar ekspor. “Kita harus berani bermimpi bahwa produk asal Sigi suatu saat bisa menjadi merek global yang diakui dunia,” imbuhnya.
Sebagai pimpinan tertinggi di Kanwil Kemenkum Sulteng, ia pun mengatakan Literasi KI terbaru di Indonesia menunjukkan tren positif. Data DJKI mencatat bahwa permohonan pendaftaran merek dari UMKM meningkat 25% dalam tiga tahun terakhir. Sulawesi Tengah sendiri mulai mencatat sejarah dengan adanya pengajuan indikasi geografis kopi dan kakao. Di Sigi, potensi ini terbuka lebar mengingat karakteristik tanah dan iklim yang mendukung produk pertanian khas.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan proses ke tahap pendampingan teknis. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi akan menjadi koordinator utama agar petani tidak kesulitan menempuh proses administrasi.
Dengan langkah awal ini, diharapkan semakin banyak petani muda yang menjadikan KI sebagai bagian dari strategi usaha mereka. Perlindungan hukum yang kuat diyakini mampu membuka jalan bagi kesejahteraan yang lebih merata di pedesaan.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
