Search

Digitalisasi Jadi Pilar Utama Modernisasi Layanan Hukum Indonesia

  


NewsIndonesia – Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) menghadirkan tema yang relevan dengan perkembangan zaman: “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global.” Dalam forum ini, Dirjen AHU Kemenkum RI, Dr. Widodo, menegaskan bahwa digitalisasi adalah pilar utama modernisasi layanan hukum Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa layanan hukum berbasis manual sudah tidak relevan lagi di era sekarang. Masyarakat membutuhkan akses cepat, transparan, dan efisien. Dengan hadirnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan birokrasi hukum yang lebih inklusif. “Transformasi digital dalam layanan hukum bukan hanya soal teknologi, melainkan soal keadilan. Akses hukum yang cepat dan murah adalah bagian dari hak masyarakat,” tegasnya.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan siap menjadi ujung tombak transformasi digital di daerah. “Kami di Sulawesi Tengah sudah berkomitmen. Layanan AHU, KI, dan kesadaran hukum akan terus kami dorong berbasis teknologi. Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat,” katanya.


Seminar ini juga menjadi ajang penguatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Universitas Tadulako melalui penandatanganan MoU dan MoA. Dengan kerja sama ini, program digitalisasi layanan hukum akan semakin diperluas dan menyentuh masyarakat akar rumput.


Dengan partisipasi akademisi, mahasiswa, hingga pemerintah daerah, forum ini memperlihatkan bahwa transformasi hukum digital adalah agenda bersama. Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah, sedang bergerak menuju birokrasi hukum yang modern, transparan, dan akuntabel.




- Kanwil Kemenkum Sulteng