Kemenkum Sulteng Dampingi Kota Palu Tingkatkan Pengelolaan JDIH untuk Reformasi Hukum
NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah memperkuat reformasi hukum. Hal ini tercermin dalam kegiatan pendampingan kunjungan koordinasi Pemerintah Kota Palu ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berlangsung di Ruang Rapat BPHN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini berfokus pada pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH), khususnya variabel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Tim Sekretariat Kota Palu diterima langsung oleh Indan, perwakilan Kepala Pusat JDIH BPHN.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Palu menyampaikan pertanyaan terkait hasil penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) IRH pada variabel JDIH yang mengalami penurunan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai JDIH Kota Palu pada 2024 tercatat sebesar 52, menurun dari 78 pada 2023. Penurunan ini disebabkan adanya beberapa indikator penilaian dalam aplikasi JDIH yang tidak terpenuhi, sehingga berdampak langsung pada skor IRH variabel IV.
Pihak BPHN menegaskan bahwa keterkaitan nilai JDIH dengan penilaian IRH sangat erat. Oleh karena itu, upaya penguatan JDIH di tingkat daerah menjadi hal yang mutlak dilakukan. Sebagai perpanjangan tangan BPHN di wilayah, Kanwil Kemenkum Sulteng memiliki peran penting dalam mendorong kabupaten/kota untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja JDIH mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memastikan tata kelola JDIH berjalan baik. “Indeks Reformasi Hukum adalah cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum. Penurunan nilai JDIH Kota Palu menjadi catatan penting, namun juga menjadi motivasi untuk berbenah. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi secara intensif agar pengelolaan JDIH di daerah semakin profesional, transparan, dan dapat diakses masyarakat dengan mudah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa pengelolaan JDIH yang optimal akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengakses informasi hukum yang jelas dan terkini. “Kami ingin masyarakat bisa memperoleh informasi hukum tanpa hambatan. Dengan penguatan JDIH, bukan hanya indeks yang meningkat, tetapi juga kualitas layanan hukum bagi publik semakin baik,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan ini menjadi langkah awal untuk memastikan adanya pembinaan berkesinambungan terkait pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Palu. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berkoordinasi dengan BPHN dan pemerintah daerah guna memastikan tata kelola dokumentasi hukum berjalan sesuai standar nasional.
Dengan dukungan penuh dari Kemenkum, diharapkan JDIH Kota Palu dapat kembali memperoleh capaian terbaik pada tahun mendatang sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum secara keseluruhan.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
