Nusakambangan, 24 September 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan 12 (dua belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas I Surabaya pada Rabu (24/09). Proses pemindahan berlangsung pada pukul 14.30–15.30 WIB dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur keamanan.
Setibanya di Lapas Ngaseman, para WBP diarahkan menuju Pintu Utama (P2U) untuk dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan. Selanjutnya, jajaran pejabat Lapas yang meliputi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Kasubsi Bimkemaswat, dan Kasubsi Registrasi memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban WBP baru, termasuk menjaga kebersihan diri serta kamar hunian. Setelah itu, kebutuhan dasar diserahkan kepada para WBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menegaskan bahwa proses penerimaan berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Setiap pemindahan WBP selalu kami laksanakan dengan standar pengamanan yang ketat. Namun demikian, kami juga memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi sebagai bentuk pelayanan humanis dari pemasyarakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarwito menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kegiatan ini kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. “Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional, menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi WBP,” tambahnya.
Dengan terlaksananya pemindahan ini, Lapas Ngaseman kembali menegaskan konsistensinya dalam menjaga tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, dan transparan.
