Search

Dirjen AHU Tekankan Pentingnya Politik Hukum Digital dalam Seminar Nasional di Untad

  


NewsIndonesia – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, menegaskan bahwa transformasi digital dalam layanan hukum merupakan keharusan, bukan lagi pilihan. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global” yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) pada Sabtu, (30/8/2025) di salah satu Hotel di Kota Palu.


Dalam paparannya berjudul “Politik Pembangunan Hukum Berbasis Teknologi Informasi,” ia menguraikan visi besar pemerintah untuk memodernisasi layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi. Ia menyebutkan bahwa politik hukum digital bertujuan untuk menciptakan layanan yang efisien, transparan, inklusif, dan akuntabel.


“Transformasi digital adalah jawaban atas tantangan zaman. Dengan teknologi, layanan hukum akan menjadi lebih cepat, murah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.


Ia menekankan tiga pilar utama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu tata kelola, manajemen, dan layanan. Menurutnya, ketiga pilar ini jika diimplementasikan dengan baik, akan menghasilkan birokrasi hukum yang modern dan berdaya saing global.


Ia juga menyampaikan capaian konkret Ditjen AHU dalam melakukan digitalisasi, di antaranya peningkatan signifikan layanan daring dibanding layanan manual. Salah satu inovasi yang menonjol adalah digitalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang berhasil melampaui target nasional.


“Data menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin nyaman menggunakan layanan digital. Ini adalah bukti bahwa transformasi hukum berbasis teknologi sudah berada di jalur yang benar,” tambahnya.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang hadir dalam acara tersebut, menyambut baik paparan Dirjen AHU. Ia menilai bahwa semangat transformasi hukum digital harus ditularkan hingga ke daerah.


“Apa yang disampaikan Pak Dirjen adalah visi kami di Sulawesi Tengah. Kami ingin menjadi ujung tombak transformasi digital di daerah, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Rakhmat Renaldy.


Seminar ini juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, yang menekankan peran pemerintah daerah dalam menjaga sumber daya alam serta mendukung pembangunan hukum modern.


Dengan menghadirkan pembicara dari berbagai kalangan, seminar ini berhasil mempertemukan perspektif akademisi, birokrasi, dan pemerintah daerah dalam satu forum. Semua pihak sepakat bahwa politik hukum digital adalah fondasi penting bagi Indonesia untuk menjawab tantangan global di era modern.




- Kanwil Kemenkum Sulteng