NewsIndonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kembali menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan kebutuhan mendesak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pesan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual khusus Merek pada Pelatihan Manajemen Pemasaran Produk UMKM yang berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (2/9/2025).
Acara ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan pelaku UMKM dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Buol, Morowali, Banggai, Kota Palu, dan Donggala. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa UMKM di Sulawesi Tengah memiliki semangat untuk berkembang, meskipun masih banyak yang belum memahami pentingnya perlindungan merek.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha masih menganggap merek hanya sebatas nama dagang. Padahal, merek adalah aset hukum yang dapat melindungi produk dari peniruan, pemalsuan, atau bahkan klaim dari pihak lain. Ia menegaskan bahwa dengan mendaftarkan merek, pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas usaha mereka.
“Perlindungan merek bukan hanya sekadar formalitas administrasi. Ia adalah fondasi agar UMKM bisa bersaing di era kompetisi yang semakin ketat. Bayangkan jika usaha yang dibangun bertahun-tahun tiba-tiba diambil alih pihak lain hanya karena mereknya belum terdaftar. Kerugiannya tidak hanya materi, tetapi juga hilangnya kepercayaan pasar,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang edukasi bagi para pelaku UMKM untuk memahami langkah-langkah pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim dari Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng menjelaskan prosedur pendaftaran secara daring yang kini lebih mudah diakses. Mereka juga mencontohkan kasus-kasus sengketa merek di berbagai daerah sebagai pelajaran penting agar UMKM di Sulawesi Tengah tidak mengalami hal serupa.
Diskusi berlangsung hangat. Para peserta aktif bertanya mengenai biaya pendaftaran, waktu proses, hingga manfaat jangka panjang perlindungan merek. Banyak di antara mereka yang baru mengetahui bahwa merek juga dapat dijadikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai ekonomi tinggi.
Dalam penutupannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan merek adalah pintu masuk UMKM menuju pasar yang lebih luas. “Bila merek sudah memiliki kekuatan hukum, peluang kerja sama, akses pembiayaan, hingga ekspor akan lebih terbuka. Inilah yang ingin kami dorong, agar UMKM Sulawesi Tengah bisa naik kelas,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi yang telah membuka ruang kolaborasi. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi merupakan kunci agar literasi kekayaan intelektual dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, terutama mereka yang berada di daerah-daerah.
Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Harapannya, semakin banyak UMKM yang sadar dan segera mendaftarkan merek mereka, sehingga terhindar dari risiko sengketa di masa depan.
