Search

Ranperbup Pelaksanaan Perda Kesejahteraan Sosial Dibahas di Kemenkum



NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Kabupaten Buol tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Rabu (17/9/2025).

Ranperbup ini menjadi aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan perda, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan sosial, keterlibatan masyarakat, hingga sistem pengawasan. Tanpa aturan turunan, perda akan sulit dijalankan di lapangan.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa aturan pelaksanaan sangat krusial. “Peraturan pelaksanaan adalah jembatan antara norma umum dalam perda dengan praktik nyata. Harmonisasi memastikan agar kebijakan benar-benar operasional dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan rapat menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kanwil memberikan masukan agar Ranperbup memuat indikator keberhasilan program, sistem pelaporan, serta mekanisme partisipasi masyarakat.

Rakhmat Renaldy menambahkan, “Kesejahteraan sosial adalah hak dasar warga negara. Dengan regulasi yang tepat, kita pastikan program sosial di Kabupaten Buol berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu mengurangi kesenjangan sosial,” jelasnya.

Harmonisasi menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang akan memperkuat pelaksanaan perda agar lebih berpihak pada kelompok rentan.