Search

RKPD Tojo Una-Una 2026 Dipastikan Selaras Regulasi Nasional

  


NewsIndonesia – Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 Kabupaten Tojo Una-Una dibahas secara mendalam dalam rapat fasilitasi harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rabu (3/9/2025).


RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan RPJMD. Ia berfungsi sebagai pedoman pembangunan selama satu tahun anggaran, sehingga keberadaannya sangat menentukan efektivitas program pemerintah.


Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya memastikan RKPD 2026 selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. “RKPD adalah jantung pembangunan tahunan. Harmonisasi diperlukan agar setiap program daerah 2026 dapat berjalan tanpa hambatan hukum dan selaras dengan kebijakan pusat,” ujarnya.


Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa dengan harmonisasi, pemerintah daerah memiliki jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan kebijakan. “Kami ingin memastikan RKPD 2026 bukan hanya sekadar rencana, tetapi rencana yang dapat dijalankan dengan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.


Kadiv P3H, Sopian, menuturkan bahwa dalam harmonisasi, tim tidak hanya memeriksa aspek bahasa hukum, tetapi juga mencermati konsistensi antara program dalam RKPD dengan RPJMD dan RPJMN. Dengan demikian, RKPD dapat menjadi instrumen pembangunan yang sinkron dan efektif.


Dengan harmonisasi ini, RKPD Tojo Una-Una Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan tahunan yang realistis, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Harmonisasi memberi jaminan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan strategi pembangunan nasional.