Search

RPJMD Tojo Una-Una Diharmonisasi Demi Arah Pembangunan

  


NewsIndonesia – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025–2029 menjadi agenda penting dalam rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Aula Kebangsaan, Rabu, (3/9/2025).


RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun program kerja, termasuk kebijakan anggaran, sehingga keberadaannya sangat menentukan arah pembangunan daerah.


Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda RPJMD sangat penting agar dokumen ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konsisten dengan kebijakan nasional.


“RPJMD bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah peta jalan pembangunan. Harmonisasi memastikan setiap pasal dalam RPJMD tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memberi arah jelas bagi kemajuan Tojo Una-Una,” ujarnya.


Menurut Rakhmat Renaldy, kualitas RPJMD akan menentukan keberhasilan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kesalahan redaksional maupun ketidaksinkronan substansi dapat berimplikasi pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.


“Kami berkomitmen mendampingi Pemda agar RPJMD 2025–2029 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan daerah,” imbuhnya.


Kadiv P3H, Sopian, menambahkan bahwa harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substansi, legal drafting, dan keselarasan dengan rencana pembangunan nasional. Hal ini penting agar RPJMD tidak berjalan sendiri, tetapi sinkron dengan RPJMN.


Dengan harmonisasi yang dilakukan, RPJMD Tojo Una-Una 2025–2029 diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan yang kuat, terukur, serta mencerminkan aspirasi masyarakat. Dokumen ini bukan hanya pedoman teknokratis, tetapi juga instrumen politik pembangunan yang menentukan arah kebijakan daerah hingga lima tahun ke depan.




- Kanwil Kemenkum Sulteng