Search

Warga Sulawesi Tengah Kini Mudah Akses Bantuan Hukum

  


NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang kini dapat diakses dengan mudah melalui sistem digital. Cukup membuka laman kemenkum.go.id, lalu klik menu Layanan Pembinaan Hukum dan pilih Bantuan Hukum, masyarakat sudah bisa memperoleh informasi sekaligus mendaftarkan diri.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang hukum yang bertujuan memperluas akses keadilan. “Sekarang masyarakat tidak perlu bingung mencari jalan keluar ketika menghadapi masalah hukum. Cukup lewat gawai atau komputer, semua informasi tentang bantuan hukum bisa diakses dengan mudah, resmi, dan gratis,” ujarnya.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi. Dengan sistem daring, masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, tetap bisa mendapatkan informasi yang sama tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Kemenkum.

“Layanan ini sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Transformasi digital membuat akses hukum semakin dekat dengan masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.

Bantuan hukum gratis ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum. Negara menanggung seluruh biaya agar mereka tidak terbebani oleh mahalnya biaya advokat. Baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, semua dapat difasilitasi melalui mekanisme ini.

Sebagai tambahan literasi hukum, layanan bantuan hukum berbasis digital ini tidak hanya mencakup pendampingan perkara di pengadilan, melainkan juga penyuluhan hukum, konsultasi, serta advokasi non-litigasi. Hal ini penting karena sebagian besar persoalan hukum sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan, asalkan masyarakat memahami prosedur yang tepat.

Kanwil Kemenkum Sulteng bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memberikan pendampingan profesional. OBH-OBH ini sudah tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam memilih lembaga resmi yang diakui pemerintah.

“Jangan sampai warga salah memilih pendamping hukum. Pastikan hanya mengakses layanan melalui portal resmi dan OBH yang terdaftar. Semua ini demi kepastian hukum yang adil dan terpercaya,” tegas Rakhmat.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan sosialisasi agar layanan bantuan hukum gratis ini benar-benar dikenal dan dimanfaatkan. Dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan ini, diharapkan budaya hukum yang lebih sehat dan adil bisa terbentuk di Sulawesi Tengah.