Search

Harmonisasi Regulasi Moril Jaga Koridor Nasional

  


NewsIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap sejumlah rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Buol, Kamis (30/10), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan sistem hukum nasional, terutama di bidang pengawasan, pengelolaan keuangan, dan penanggulangan kemiskinan daerah.


Rapat diikuti oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Buol selaku pemrakarsa bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan kali ini mencakup lima rancangan sekaligus, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa; serta tiga rancangan peraturan bupati yang meliputi Kebijakan dan Sistem Akuntansi UPT RSUD Mokoyurli, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah.


Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya memastikan bahwa setiap rancangan regulasi tidak hanya sesuai secara formil dan materiil dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh tim teknis menelaah secara rinci substansi dan struktur norma dari setiap rancangan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan di lapangan.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi adalah tahapan fundamental dalam memastikan arah kebijakan hukum daerah tetap berada dalam koridor nasional.


“Melalui harmonisasi, kita tidak hanya mengoreksi aspek hukum, tetapi juga memperkuat kualitas kebijakan publik yang akan langsung dirasakan masyarakat. Regulasi yang baik harus menjadi alat yang mempermudah, bukan menghambat, jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.


Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pembina hukum dalam penyusunan setiap regulasi daerah.


“Kami terus mendorong agar setiap pemerintah daerah di Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi sejak tahap perancangan. Semakin awal harmonisasi dilakukan, semakin kuat pula landasan hukum yang akan mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan daerah,” tambahnya.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berdaya guna, jelas, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Hasil harmonisasi diharapkan menjadi acuan yang kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



- Kanwil Kemenkum Sulteng