Search

Hukum Kuat Landasan Tata Ruang Morut Berkelanjutan

 


NewsIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025–2045, Selasa, (11/11/2025), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menegaskan pentingnya RTRW sebagai instrumen utama pengendali arah pembangunan wilayah. Ia menekankan bahwa RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi juga “konstitusi ruang” yang menentukan bagaimana pembangunan di Morowali Utara dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkeadilan.


“Rencana tata ruang yang baik akan mencegah konflik kepentingan antarsektor, menjaga lingkungan, dan menjamin keseimbangan antara investasi serta keberlanjutan hidup masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.


Menurutnya, proses harmonisasi ini memastikan agar substansi RTRW selaras dengan norma hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.


Kegiatan harmonisasi dihadiri tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah Kabupaten Morowali Utara. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi kebijakan tata ruang daerah dengan kepentingan strategis nasional, termasuk perlindungan kawasan hutan, pengendalian alih fungsi lahan, serta penguatan wilayah industri berbasis sumber daya alam.


“Kepastian hukum tata ruang akan menjadi fondasi utama bagi investasi dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Rakhmat.


Dengan adanya RTRW yang harmonis dan konsisten secara hukum, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara diharapkan mampu mewujudkan pembangunan wilayah yang inklusif, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berorientasi pada kemaslahatan publik.




- Kanwil Kemenkum Sulteng