NewsIndonesia - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual memperluas kolaborasi strategis bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng dalam mendorong pelaku usaha memahami pentingnya pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam pelatihan yang digelar di Balai Pelatihan Kesehatan Palu, Kamis (6/11/2025), sebanyak 36 pelaku UKM dilibatkan dalam kelas HAKI, yang berfokus pada perlindungan merek dagang. Peserta dibimbing langsung oleh instruktur nasional, Ingrid Banawati, serta tim teknis dari Kanwil Kemenkum Sulteng yang memberikan pendampingan praktik penelusuran merek.
Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami bagaimana menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan di database DJKI, hingga menganalisis kelayakan nama merek sebelum didaftarkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan sinergi antarinstansi menjadi kunci percepatan peningkatan kesadaran hukum di sektor ekonomi. “Kami melihat UKM bukan hanya tulang punggung ekonomi, tetapi juga penggerak kreativitas. Perlindungan HAKI adalah langkah strategis untuk memastikan produk lokal tidak mudah ditiru dan tetap memiliki nilai tambah,” ujarnya.
Rakhmat berharap sinergi ini terus diperluas ke kabupaten dan kota lain agar pelaku usaha di pelosok juga memperoleh akses pembinaan serupa.
“Kemenkum akan terus mendekatkan layanan hukum agar setiap pelaku UKM di Sulteng mampu menjadi pelaku ekonomi kreatif yang terlindungi dan berdaya saing,” pungkasnya.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
