NewsIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan apresiasi tinggi kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah atas kontribusinya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, pada kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yang berlangsung di Hotel Best Western Palu, Kamis malam (6/11/2025).
Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan sertifikat penghargaan Cipta Karya kepada Balai Bahasa Sulteng atas keberhasilannya mendaftarkan 37 karya cipta sepanjang tahun 2025. Karya-karya tersebut meliputi berbagai bidang, mulai dari sastra, penelitian kebahasaan, hingga karya edukatif yang mendukung pelestarian bahasa daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil nyata dari sinergi lintas instansi yang produktif. “Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak bisa berdiri sendiri. Ketika lembaga pendidikan dan pemerintah bersatu, maka hasil karya masyarakat akan lebih aman dan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan bahwa ke depan, Kemenkum Sulteng akan terus memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga-lembaga akademik, komunitas seni, dan pemerintah daerah agar kesadaran hukum atas hak cipta semakin meluas.
“Setiap karya adalah warisan intelektual yang harus dijaga. Dengan perlindungan hukum, karya itu akan hidup lebih lama dan membawa manfaat bagi penciptanya,” tutupnya.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
