Search

Kemenkum Sulteng Dorong UKM Daftarkan Merek Lewat Pelatihan HAKI Bersama Dinas Koperasi

  


NewsIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran aktifnya dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan merek dagang. Melalui sinergi bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulteng turut ambil bagian dalam kegiatan Pelatihan dan Pendampingan HAKI yang berlangsung di Balai Pelatihan Kesehatan Palu, Kamis (6/11/2025).


Kegiatan yang diikuti oleh 36 pelaku UKM ini menghadirkan sesi khusus pembelajaran tentang konsep merek, klasifikasi, serta teknik penelusuran merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Para peserta kemudian melakukan praktik langsung dalam kelompok kecil, menganalisis dua nama merek untuk menentukan kelayakan pendaftarannya sesuai prinsip hukum KI.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata memperkuat daya saing UKM lokal melalui perlindungan merek. “Banyak pelaku UKM di daerah yang produknya kreatif dan berkualitas, tetapi belum memiliki perlindungan hukum. Pelatihan seperti ini membuka kesadaran baru bahwa merek bukan sekadar identitas, melainkan aset berharga yang harus dijaga,” ujarnya.


Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan agar peserta yang telah belajar bisa melanjutkan proses pendaftaran hingga memperoleh sertifikat resmi. “Kami ingin memastikan para pelaku usaha ini tidak berhenti di pelatihan. Merek mereka harus benar-benar terdaftar agar terlindungi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” tegas Rakhmat.


Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah yang berbasis pada kepatuhan hukum dan inovasi.




- Kanwil Kemenkum Sulteng