NewsIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan salah satu tugas strategisnya dalam memastikan kualitas peraturan daerah melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Nomor 100.3/213.66/Bag.Hukum/2025 tanggal 17 November 2025 perihal permohonan harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Senin (24/10/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai, dan dipimpin oleh Fandy Riyanto, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, bersama tim perancang lainnya. Rapat ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait yang berada dalam lingkup pengelolaan TPP.
Dalam prosesnya, rapat harmonisasi difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta pedoman pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai pimpinan rapat, Fandy Riyanto menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai TPP harus memuat dasar hukum yang kuat serta menjamin efektivitas penerapan di lapangan.
“Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan setiap perubahan dalam pengaturan TPP PNS tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga implementatif. Ranperbup harus mampu mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” jelas Fandy.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah yang hadir untuk memberikan masukan secara komprehensif agar rancangan peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi instrumen pengelolaan kepegawaian daerah yang efektif.
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buol yang responsif dalam melibatkan Kanwil Kemenkum Sulteng pada setiap proses pembentukan produk hukum daerah.
“Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ranperbup tentang TPP PNS ini menyangkut tata kelola pegawai daerah, sehingga harus disusun dengan kehati-hatian dan prinsip kepastian hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berdampak langsung kepada masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
“Kami siap mendampingi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Buol, agar setiap regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat sistem pemerintahan, dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur maupun masyarakat,” tambahnya.
Rapat fasilitasi harmonisasi berjalan konstruktif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi rancangan, terutama mengenai struktur pemberian TPP, mekanisme evaluasi, serta penguatan aspek akuntabilitas anggaran. Seluruh masukan dan klarifikasi akan dituangkan dalam penyempurnaan lebih lanjut sebelum Ranperbup tersebut dinyatakan siap untuk proses finalisasi dan penetapan oleh Bupati Buol.
Kegiatan ini menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi sarana peningkatan kualitas layanan pemerintahan daerah.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
