Search

Lapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Penyelenggaraan Pengadaan BAMA Tahun 2026



Nusakambangan – Dalam rangka menjamin tersedianya Bahan Makanan (BAMA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, gizi, serta ketepatan waktu distribusi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Penyelenggaraan Pengadaan BAMA Tahun 2026.


Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan langkah pelaksanaan pengadaan BAMA di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia. Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam proses pengadaan.


“Pengadaan bahan makanan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak dasar warga binaan terpenuhi dengan baik,” ujar Dirjenpas dalam arahannya.


Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai narasumber. Kehadiran LKPP bertujuan memberikan pemahaman teknis dan regulatif terkait tata cara pengadaan yang sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.


Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Pemasyarakatan, termasuk Lapas Narkotika Nusakambangan, dapat melaksanakan pengadaan BAMA Tahun 2026 secara profesional, sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung terciptanya layanan pemasyarakatan yang bermutu, transparan, dan berkeadilan.


Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak


#SetahunBerdampak

#Kemenimipas

#GuardandGuide

#ImipasPrima

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#LapsustikNK