Search

Mediasi Posbankum Binaan Kemenkum Sulteng Tuntaskan Sengketa Tanah 40 Tahun Secara Damai

  


NewsIndonesia — Sebuah sengketa tanah yang telah membelenggu dua keluarga di Desa Wakai selama lebih dari 40 tahun akhirnya terselesaikan secara damai. Proses panjang tersebut berhasil dituntaskan melalui mediasi yang difasilitasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai, bekerja sama dengan pemerintah desa dan para paralegal yang telah dibina oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Kesepakatan damai ini dicapai pada Selasa, 11 November 2025 di Kantor Desa Wakai.


Penyelesaian ini menjadi bukti nyata efektifnya layanan Posbankum di tingkat desa yang selama ini diperkuat oleh Kemenkum Sulteng sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat pedesaan.


Sengketa bermula saat Y.S., perwakilan ahli waris keluarga A., melaporkan kasus ini ke pemerintah desa. Laporan tersebut sebelumnya pernah ditangani aparat kepolisian, namun dikembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Pemerintah desa, dibantu para paralegal desa, Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar lalu melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mendatangi kediaman A.K., ahli waris keluarga K.


Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa keluarga K. telah menempati tanah tersebut sejak sekitar tahun 1984. Sengketa muncul akibat adanya sertifikat prona tahun 1985 atas nama keluarga A. yang diduga muncul dari penjualan tanah oleh mantan kepala desa almarhum M.L. kepada almarhum A., meski tanah tersebut sudah ditempati keluarga K.


Pada tahun 1990-an, masalah ini bahkan pernah diselesaikan secara adat dengan kesepakatan kompensasi Rp150.000, yang diperkuat oleh surat keterangan kepala desa tahun 1990 dan keterangan pegawai pertanahan tahun 2009. Namun bukti itu berbenturan dengan sertifikat prona yang dimiliki keluarga A.


Pada Senin, 10 November 2025, kedua pihak diundang untuk mediasi resmi. Pemerintah desa sepakat mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan tidak terjebak dalam pertentangan dokumen.


Keluarga A. meminta kompensasi Rp20 juta, sedangkan keluarga K. hanya mampu menyediakan Rp10 juta. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi ditunda.


Malam harinya, pemerintah desa dan paralegal melakukan pendekatan persuasif ke rumah keluarga A. Upaya dialog interpersonal dan pendekatan empatik itu akhirnya melunakkan ketegangan. Keluarga A. sepakat menerima Rp10 juta.


Pada mediasi lanjutan tanggal 11 November, kedua pihak menandatangani keputusan damai:


1. Keluarga K. membayar kompensasi Rp10 juta.


2. Kelengkapan dokumen diserahkan untuk ditata ulang.


3. Sertifikat prona 1985 resmi diserahkan oleh keluarga A. kepada keluarga K.


Dengan itu, sengketa empat dekade pun berakhir tanpa konflik, tanpa litigasi, dan tanpa memecah harmoni sosial masyarakat Wakai.


Keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak terlepas dari peran Kanwil Kemenkum Sulteng yang selama ini secara konsisten memperkuat kapasitas paralegal dan memperluas keberadaan Posbankum hingga ke desa-desa.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menerima laporan penyelesaian tersebut pada Sabtu, (15/11/2025), menyampaikan apresiasi mendalam. “Inilah bukti bahwa layanan hukum yang dekat dan berpihak pada masyarakat benar-benar bekerja. Posbankum Desa adalah instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang cepat, hemat, dan damai. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Kepala Desa Wakai dan para paralegal yang berhasil menyelesaikan konflik puluhan tahun tanpa perpecahan,” ujar Rakhmat Renaldy.


Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pembinaan paralegal dan memperkuat Posbankum sebagai layanan nonlitigasi yang paling efektif di akar rumput. “Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah dapat mengakses layanan hukum berkualitas. Penyelesaian di Wakai ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan kearifan lokal mampu menciptakan keadilan yang sejati,” tambahnya.


Penyelesaian ini kini menjadi model penyelesaian sengketa di tingkat desa yang memadukan kearifan lokal, pendampingan hukum, serta mediasi berbasis kekeluargaan. Desa Wakai berhasil membuktikan bahwa konflik panjang sekalipun dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur pengadilan.


Dengan keberhasilan ini, Wakai menjadi salah satu contoh paling nyata dari misi besar Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif, berbiaya rendah, dan lebih humanis.


Pemerintah desa berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih percaya bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah.


Dan bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memperluas dampak Posbankum di seluruh pelosok daerah, mengubah potensi konflik menjadi harmoni, dan menghadirkan hukum yang melindungi, bukan menakutkan.




- Kanwil Kemenkum Sulteng