NewsIndonesia — Menyadari besarnya potensi produk lokal Kota Palu yang layak didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemerintah Kota Palu terkait untuk memberikan perhatian serius dan melakukan langkah konkret dalam penguatan data, pendampingan produsen, dan penyusunan dokumen pendukung IG.
Instruksi ini diberikan setelah serangkaian diskusi, Jum’at, (14/11/2025), antara Walikota Palu dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy yang menilai bahwa sejumlah produk khas seperti Garam Talise, Anggur Bayaoge, dan Pisang Salena memenuhi unsur dan karakteristik IG.
“Kami tidak boleh berjalan lambat. Setiap OPD harus memastikan seluruh proses penguatan IG berjalan cepat dan tepat. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat Palu,” tegas Walikota.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mendukung penuh langkah tersebut dan menyebutkan bahwa keberhasilan pendaftaran IG bergantung pada kekuatan data dan soliditas kelompok pemohon. Oleh karena itu, keterlibatan OPD sangat penting dalam proses pendampingan teknis di lapangan.
Perintah ini mencakup penguatan data produksi, pemetaan wilayah, penyusunan standar mutu produk, serta pendampingan kepada kelompok produsen. Selain itu, OPD diminta aktif berkoordinasi dengan Kemenkum Sulteng untuk memastikan dokumen yang disiapkan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya instruksi ini, Pemkot dan Kemenkum Sulteng berharap Palu dapat segera memiliki tambahan IG baru yang akan memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
.jpg)