Search

Desk Penanganan PFDs Dibentuk, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Pelopori Penyelesaian Permanen Warga Keturunan Filipina


NewsIndonesia — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mempertegas kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan migrasi lintas generasi dengan membentuk Desk Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs). Kebijakan strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan kemanusiaan, serta solusi permanen bagi warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

Pembentukan desk ini merupakan implementasi konkret komitmen bilateral Indonesia–Filipina dalam kerangka Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC), sekaligus mencerminkan kebijakan nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian menyeluruh atas persoalan migrasi historis di kawasan perbatasan. Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara tampil sebagai pelopor sekaligus garda terdepan dalam mengoordinasikan penanganan PFDs di wilayah Sulawesi Utara.

Sejarah panjang mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur khusus wilayah Sulawesi Utara sebelum diberlakukannya sistem keimigrasian modern telah membentuk pola migrasi tanpa dokumen resmi. Banyak warga Filipina masuk dan menetap di Sulawesi Utara secara turun-temurun tanpa paspor, visa, maupun izin tinggal yang sah. Kondisi tersebut memunculkan persoalan kompleks berupa illegal entry, illegal stay, kesulitan penentuan status kewarganegaraan, hingga potensi statelessness. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administrasi keimigrasian, tetapi juga menyentuh dimensi hak asasi manusia, keamanan wilayah perbatasan, serta stabilitas hubungan antarnegara.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa permasalahan Persons of Filipino Descents (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descents (PIDs) di Filipina memiliki akar yang sama, yakni legalitas keberadaan dan ketidakjelasan status kewarganegaraan akibat ketiadaan dokumen resmi.

“Hukum yang berlaku tidak memungkinkan legalisasi migran ilegal secara serta-merta, namun penegakan hukum yang kaku juga berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan dan diplomatik. Oleh karena itu, diperlukan langkah khusus melalui verifikasi bersama antar-pemerintah,” jelasnya.

Sebagai wilayah dengan jumlah PFDs terbesar di Indonesia, Sulawesi Utara menjadi lokus utama implementasi kebijakan ini. Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berperan aktif dalam menginisiasi, mengoordinasikan, dan mengawal seluruh tahapan penanganan PFDs, mulai dari pendataan, perekaman biometrik, verifikasi bersama kewarganegaraan, hingga fasilitasi penerbitan dokumen keimigrasian dan kependudukan.

Sejak dimulai, telah dilaksanakan 57 kegiatan konkret yang melibatkan 21 kementerian/lembaga, pemerintah daerah di Sulawesi Utara, serta counterpart Pemerintah Filipina, termasuk Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Filipina. Sinergi lintas sektor ini menjadi fondasi kuat dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa pembentukan Desk Penanganan PFDs merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan lintas generasi.

“Pembentukan Desk Penanganan Persons of Filipino Descent di Sulawesi Utara adalah bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kemanusiaan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian, tetapi menyangkut hak asasi manusia, keamanan wilayah perbatasan, dan penguatan hubungan bilateral Indonesia–Filipina,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan ini secara profesional, terkoordinasi dan berkelanjutan bersama seluruhkementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Filipina.

“Melalui desk koordinasi ini, seluruh proses mulai dari pendataan, verifikasi bersama, hingga pemberian izin tinggal akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan. Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi final dan permanen bagi PFDs di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian PIDs di Filipina,” tambahnya.

Sebagai langkah nyata, Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga dan Pemerintah Filipina menyepakati delapan langkah strategis dan terukur sebagai peta jalan penyelesaian PFDs secara komprehensif, yaitu: 
1). Pembentukan Desk Koordinasi lintas K/L sebagai pusat kendali kebijakan; 
2). Pendataan dan perekaman biometrik berbasis wajah; 
3). Verifikasi bersama penegasan status kewarganegaraan;
4). Penerbitan paspor Filipina bagi PFDs terverifikasi; 
5). Penyusunan dan penerbitan dasar hukum pemberian legalitas;
6). Penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs)
7). Pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa biaya (Rp0,-); 
8). Penerbitan dokumen kependudukan berupa SKTT, KTP, dan Kartu Keluarga.Seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara paralel, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan target penyelesaian tahapan utama hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.

Hingga akhir 2025, sejumlah capaian strategis telah berhasil direalisasikan, antara lain pembentukan Desk Koordinasi, penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pelaksanaan Gelombang I pendataan dan perekaman biometrik terhadap 714 PFDs di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, 237 PFDs telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina dan sebagian telah diterbitkan paspor Filipina. Tahapan lanjutan mencakup joint clearance Ditjen Imigrasi–BIN–BNPT, penerbitan RFNs, serta verifikasi lanjutan terhadap ratusan PFDs lainnya guna memastikan penegasan status kewarganegaraan secara menyeluruh.

Asisten Deputi Bidang Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Agato P. P. Simamora, menyampaikan bahwa penanganan PFDs di Indonesia menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan penyelesaian PIDs di Filipina, khususnya 2.202 PIDs Gelombang I yang hingga kini masih menunggu kepastian status hukum.

“Dengan memulai dari penanganan PFDs di Indonesia, Pemerintah menunjukkan keseriusan dan itikad baik dalam penyelesaian bersama sesuai komitmen JCBC,” ujarnya.

Sebagai penguatan kebijakan, pada 7 November 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang Izin Tinggal bagi Registered Filipino Nationals (RFNs). Kebijakan ini menjadi terobosan hukum nasional dengan menjembatani perubahan status dari ilegal menjadi legal serta menjamin perlindungan hukum selama proses penanganan berlangsung.

Pemerintah menargetkan seluruh tahapan penyelesaian permasalahan PFDs di Sulawesi Utara dapat diselesaikan secara bertahap hingga Semester I TA 2026. Pembentukan Desk Penanganan PFDs diharapkan menjadi tonggak penting penyelesaian kewajiban bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade, dengan menjunjung tinggi prinsip hukum, kemanusiaan, dan stabilitas kawasan.