Nusakambangan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui mekanisme E-Purchasing Tahun Anggaran 2026 pada Senin (22/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat Pembuat Komitmen beserta staf, penyedia BAMA TA 2026, serta Tim BAMA.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pentingnya dukungan dan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan, penanganan overcapacity, penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, pembangunan dapur sehat, pemasaran produk hasil karya WBP, pendidikan kesetaraan, pemanfaatan energi baru terbarukan, serta peningkatan layanan kesehatan.
Dirjenpas juga menekankan bahwa pengadaan BAMA TA 2026 harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seluruh penyedia wajib memenuhi dan diverifikasi kelengkapan administrasi serta sarana pendukung guna menjamin kualitas dan keamanan pangan. Terkait pendaftaran dan penyampaian pre-order Inkopasindo, seluruh UPT diwajibkan menyelesaikannya paling lambat 31 Januari 2026.
Selain itu, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dirjenpas menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan pengamanan, koordinasi lintas instansi, serta mitigasi risiko guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan pemasyarakatan di seluruh UPT.
