Search

Dua WBP Lapas Amuntai Terima Bantuan Hukum dari Posbakum Balangan


NewsIndonesia – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Amuntai menerima layanan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kabupaten Balangan. Pelayanan ini merupakan bentuk pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan akses keadilan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan serta penjelasan terkait proses hukum yang sedang dijalani.

Pelayanan bantuan hukum dilakukan secara langsung oleh petugas Posbakum Balangan melalui sesi konsultasi terbimbing yang berlangsung di ruang pendampingan hukum Lapas Amuntai. Dalam layanan ini, WBP diberikan kesempatan menyampaikan persoalan terkait kasus hukum yang dihadapi, sekaligus mendapatkan penjelasan, arahan hukum, serta langkah tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak setiap WBP. “Kami memastikan bahwa warga binaan memiliki akses yang adil terhadap informasi dan pendampingan hukum. Posbakum hadir sebagai sarana agar WBP tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum mereka,” ujarnya.

Apa itu Posbakum?

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan bantuan hukum yang disediakan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial. Posbakum berasal dari lembaga bantuan hukum atau organisasi advokat yang telah diverifikasi oleh pengadilan untuk memberikan layanan hukum gratis.

Melalui Posbakum, masyarakat yang sedang menjalani proses hukum dapat memperoleh:
- Informasi dan konsultasi hukum
- Pembuatan dokumen hukum
- Pendampingan hukum tertentu, Semua layanan diberikan tanpa dipungut biaya, sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Apa itu Bantuan Hukum bagi WBP?

Bantuan hukum bagi WBP adalah layanan pendampingan atau konsultasi hukum yang diberikan kepada warga binaan yang mengalami kesulitan menyelesaikan persoalan hukum, baik terkait perkara yang sedang berjalan maupun hal-hal pascaputusan.
- Layanan ini bertujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya hak hukum WBP
- Menyediakan informasi dan arahan hukum yang jelas
- Mengurangi kekhawatiran atau kebingungan terkait proses hukum
- Membantu WBP memahami posisi serta langkah yang dapat ditempuh

Pada kesempatan Jumat ini, dua WBP yang menerima layanan tersebut mengaku merasa lebih tenang setelah mendapatkan arahan hukum. Pendampingan dari Posbakum menjadi ruang untuk memahami proses hukum mereka secara lebih jelas dan pasti.

Dengan adanya layanan ini, Lapas Amuntai berharap WBP dapat menjalani masa hukumannya dengan lebih tenang dan terarah. Kerja sama dengan Posbakum Balangan juga diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional WBP serta bentuk nyata sinergi antarunit lembaga hukum.