Newsindonesia - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, telah mengusulkan pemberian remisi khusus Natal 2024 kepada sebanyak 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur, menjelaskan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. " Remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman," tambahnya
Remisi Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib di dalam lapas. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan warga binaan.
Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan menambahkan terkait pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Program ini bertujuan mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” tambah Bagus Kurniawan
Pemberian Remisi Khusus Natal ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas II A Palu untuk terus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidananya dengan lebih produktif, perilaku yang lebih baik,displin dan juga merasakan semangat kebersamaan dan sukacita Natal, meski dalam keterbatasan.
