Transformasi digital di Indonesia terus melaju. Kini, proses legalisasi dokumen memasuki era baru dengan hadirnya Meterai Digital, portal resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) yang menghadirkan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam satu platform terpadu.
Melalui situs https://meterai.digital, masyarakat dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai Resmi dari Peruri yang asli, legal, dan sah secara hukum pada berbagai dokumen penting, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, tanpa perlu mencetak dokumen, mengirim berkas fisik, atau mengantre di kantor pos.
Layanan Resmi Peruri dengan Teknologi Aman
Meterai Digital dikembangkan oleh PT Aksatera Teknologi Nusadipa bekerja sama dengan PT Mitracomm Ekasarana, Authorized Distributor e-Meterai resmi yang ditunjuk oleh Peruri, penerbit tunggal e-Meterai di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sebagai kanal distribusi resmi, platform ini memastikan setiap dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik di Indonesia.
Antarmuka Sederhana, Harga Transparan
Meterai Digital dirancang dengan antarmuka yang bersih dan mudah digunakan. Pengguna hanya perlu membuat akun, memilih menu Pembelian atau Pembubuhan, lalu mengikuti panduan yang tersedia di layar.
Harga e-Meterai ditetapkan Rp10.000 per keping sesuai nilai Bea Meterai yang berlaku, dengan biaya layanan Rp2.000 per keping. Seluruh biaya ditampilkan secara transparan tanpa tambahan tersembunyi, menjadikannya solusi yang kompetitif dan terjangkau.
Proses Digital Instan dan Terintegrasi
Setelah melakukan pembelian, pengguna dapat langsung mengunggah dokumen dalam format PDF dan menentukan posisi meterai melalui tampilan interaktif berbasis web. Dalam hitungan detik, dokumen telah sah secara hukum dan siap diunduh.
Proses ini tidak hanya mempercepat legalisasi dokumen, tetapi juga meminimalkan kesalahan manual dan menghilangkan proses administratif yang memakan waktu.
Meterai Digital juga menyediakan riwayat transaksi dan pembubuhan dokumen, sangat berguna bagi perusahaan dan profesional yang membutuhkan pencatatan otomatis serta audit trail yang rapi.
Fleksibel untuk Kebutuhan Individu dan Korporasi
Pada halaman pembelian, pengguna dapat memilih paket e-Meterai mulai dari 1 hingga 100 keping. Sistem pembayaran dilakukan secara daring, dan saldo e-Meterai akan langsung masuk ke akun pengguna.
Fitur ini memudahkan perusahaan, institusi, dan pelaku usaha yang membutuhkan pembubuhan e-Meterai dalam jumlah besar dengan pengelolaan administrasi yang lebih efisien.
Keamanan dan Legalitas Terjamin
Seluruh e-Meterai di Meterai Digital merupakan produk resmi Peruri, dilengkapi nomor seri unik dan sertifikat digital yang dapat diverifikasi untuk memastikan keaslian dan integritas dokumen.
Sistem ini didukung enkripsi data, mekanisme tanda tangan elektronik, serta proteksi transaksi berbasis server aman guna melindungi data pengguna dari akses tidak sah. Dengan demikian, setiap dokumen yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum penuh dan tidak dapat dimanipulasi.
Mendukung Ekosistem Digital Nasional
Peluncuran Meterai Digital menjadi langkah konkret PT Aksatera Teknologi Nusadipa dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional. Dengan proses legalisasi dokumen yang sepenuhnya elektronik, layanan ini mendorong efisiensi di berbagai sektor mulai dari administrasi bisnis, transaksi hukum, hingga kebutuhan individu.
“Tujuan kami adalah menghadirkan solusi legal digital yang cepat, aman, dan terjangkau bagi semua kalangan. Kami percaya Meterai Digital akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan ekosistem dokumen elektronik di Indonesia,” ujar perwakilan Aksatera Tech.
Tentang Meterai Digital
Meterai Digital adalah portal resmi untuk beli Meterai Digital yang mendukung kebutuhan administrasi, hukum, dan bisnis. e-Meterai merupakan meterai digital yang dibubuhkan pada dokumen elektronik, dilengkapi kode unik (QR code) dan nomor seri untuk menjamin keaslian.
Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai sah digunakan sebagai pengganti meterai fisik, diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan diterbitkan oleh Perum Peruri melalui distributor resmi. Dengan begitu, dokumen elektronik bermeterai digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.
Platform ini menyediakan layanan legalisasi dokumen digital dengan prinsip transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
🔗 Informasi lebih lanjut: https://meterai.digital
