Newsindonesia - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang Perayaan Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu melaksanakan penggeledahan insidentil Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara terpadu bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, mulai pukul 20.00 WITA hingga selesai. Minggu (21/12)
Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Petunjuk, Arahan, dan Informasi Penting dalam rangka menyambut Perayaan Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penggeledahan insidentil dilaksanakan secara bersama-sama oleh petugas Lapas Kelas IIA Palu dengan personel Polri. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasi Kamtib, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Peltatib, staf Kamtib, Regu Pengamanan A dan C, serta personel Polri.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu kepada seluruh petugas yang terlibat, termasuk personel Polri. Dalam arahannya, Kepala Lapas menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan kewaspadaan dan sinergi antarinstansi guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu menyampaikan bahwa penggeledahan terpadu ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtib. “Penggeledahan insidentil ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Kalapas Palu.
Lebih lanjut, Kalapas Palu menambahkan bahwa sinergi dengan Polri menjadi kunci dalam penguatan pengamanan. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, agar pengamanan di Lapas Palu berjalan optimal dan situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Penggeledahan dilakukan terhadap tiga blok hunian WBP, yaitu Blok 4, Blok 5, dan Blok 6. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar hunian WBP, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain lima unit telepon genggam, empat kabel rakitan, dua balok kayu, tujuh potongan besi, lima belas sendok besi, tiga pisau rakitan, dua obeng rakitan, serta satu gulungan kawat. Seluruh barang hasil penggeledahan selanjutnya disita oleh petugas untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Lapas Kelas IIA Palu. “Kegiatan penggeledahan terpadu ini merupakan bentuk implementasi nyata dari arahan pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Kami mengapresiasi sinergi Lapas Palu dengan Polri sebagai langkah strategis dalam pencegahan gangguan kamtib,” ungkap Kakanwil.
Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga menegaskan bahwa kegiatan serupa harus terus dilakukan secara konsisten. “Penggeledahan rutin dan insidentil harus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan, sehingga situasi di dalam lapas tetap aman, tertib, dan terkendali,” tegasnya.
Pelaksanaan penggeledahan insidentil secara terpadu bersama Polri ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Palu. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif serta didukung dengan dokumentasi foto sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
