Search

Sambut Implementasi KUHP Baru 2026, Lapas Kotabaru Bersihkan Gedung Kantor Untuk Pembentukan Bapas Kotabaru



NewsIndonesia — Dalam rangka mendukung persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku pada awal tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melaksanakan kegiatan bersih-bersih rencana kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabaru, Sabtu (20/12). Gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yang digunakan melalui skema hibah pinjam pakai.

Kegiatan pembersihan dilakukan oleh petugas Lapas Kotabaru sebagai bentuk kesiapan sarana dan prasarana pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung penguatan peran Bapas ke depan. Fokus pembersihan meliputi area dalam dan sekitar gedung agar layak digunakan sebagai kantor pelayanan pemasyarakatan.

Kalapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menyiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang semakin kompleks seiring berlakunya KUHP Baru. “Implementasi KUHP Baru menuntut kesiapan seluruh jajaran, termasuk ketersediaan sarana pendukung seperti kantor Bapas. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen kami untuk siap melaksanakan kebijakan tersebut secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Bapas yang representatif akan sangat penting dalam pelaksanaan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemidanaan yang baru. Oleh karena itu, sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui hibah pinjam pakai gedung ini menjadi langkah strategis.

Selain sebagai persiapan teknis, kegiatan bersih-bersih ini juga mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama seluruh petugas Lapas Kotabaru dalam mendukung transformasi pemasyarakatan. Kesiapan sejak dini diharapkan mampu memastikan transisi penerapan KUHP Baru berjalan tertib, efektif, dan berorientasi pada pelayanan.

Dengan langkah ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dan berbenah, sejalan dengan arah kebijakan nasional pemasyarakatan serta tuntutan pembaruan sistem hukum pidana yang akan diberlakukan pada tahun 2026.