Search

Lapas Kelas IIA Ngaseman Ikuti Penguatan Pembahasan Langkah Strategis Masa Transisi Hukum Pidana


Dalam rangka menindaklanjuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 7 Januari 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman mengikuti kegiatan Penguatan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Hukum Perubahan Pidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 8 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.


Kegiatan penguatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan ini memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan ke depan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya pemahaman yang sama terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaan tugas pengamanan dan pemeliharaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Melalui kegiatan penguatan ini juga dibahas langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan selama masa transisi guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, tertib administrasi, dan taat hukum.