Search

Lapas Narkotika Nusakambangan Serahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan


Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 pada Kamis, 25 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung khidmat di Gereja Immanuel Lapas Narkotika Nusakambangan.


Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, pejabat struktural, staf, serta Warga Binaan yang beragama Nasrani.


Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.043 Tahun 2025 tanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025, yang dibacakan oleh Kasubsi Registrasi, Meinar Ayu Dewi Shinta. Selanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi, menyampaikan sambutan dengan membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Natal Tahun 2025.


Pada tahun ini, sebanyak 14 (empat belas) orang narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, dengan rincian Remisi Khusus I, (Remisi 1 bulan sebanyak 1 orang; Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang; Remisi 2 bulan sebanyak 1 orang).


Sebagai simbolisasi, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada dua orang perwakilan narapidana yang menerima remisi.


Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik Warga Binaan serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan keimanan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.


Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak


#SetahunBerdampak

#Kemenimipas

#GuardandGuide

#ImipasPrima

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#LapsustikNK