Nusakambangan, 19 Januari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 pada Senin (19/1).
Kegiatan zoom meeting dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB bertempat di Ruang Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Ngaseman dan diikuti oleh staf keuangan Lapas Ngaseman. Zoom meeting ini dipimpin oleh bagian Rencana dan Keuangan (Rankeu) Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan mekanisme dan teknis pembayaran tunjangan kinerja tahun anggaran 2026, termasuk tahapan pengajuan yang dilakukan setelah periode tunjangan kinerja berakhir. Pembayaran Tukin diserahkan kepada masing-masing satuan kerja dengan menggunakan tiga template utama, yakni Template Initial Data, Template SK, serta Data Pembayaran yang bersumber dari tarikan Star ASN.
Selain itu, dijelaskan bahwa proses pembayaran Tukin diawali melalui aplikasi Gaji Web dan dilanjutkan melalui aplikasi SAKTI hingga pengajuan ke KPPN. Seluruh proses wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti SPTJM, Rekap Tunjangan Kinerja, dan SSP Pajak yang ditandatangani secara elektronik oleh PPK dan Bendahara sebelum diteruskan oleh PPSPM ke KPPN.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam pengelolaan tunjangan kinerja. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di Lapas Ngaseman dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sarwito.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIA Ngaseman dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan guna menunjang pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal.
