Search

Kalapas Ngaseman Ikuti Apel dan Deklarasi Anti Narkoba Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah


Sragen, 12 Februari 2026 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman turut mengikuti kegiatan Apel dan Deklarasi Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah bersama Forkopimda Kabupaten Sragen pada Kamis (12/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Sragen mulai pukul 06.00 WIB.


Apel dan deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama jajaran pemasyarakatan dalam mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah beserta jajaran dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) I lengkap.


Melalui deklarasi ini, seluruh jajaran pemasyarakatan menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.


Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam apel dan deklarasi ini merupakan wujud nyata komitmen insan pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. “Deklarasi ini menjadi penguatan moral dan integritas bagi seluruh petugas untuk bersama-sama menjaga lapas dari ancaman narkoba,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar, serta diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.