Jakarta, Newsindonesia.net - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 ke tahap persidangan. Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara lengkap.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, serta Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga ahli satelit di Kemhan.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 1 Desember 2025. Proses tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk memasuki tahap persidangan. Andi suci memastikan kondisi kesehatan kedua tersangka telah diperiksa dan dinyatakan layak oleh tim medis sehingga pelimpahan tahap dua berjalan tanpa kendala.
Dalam perkara yang sama, satu tersangka lain yakni Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG masih berstatus buronan. Hingga kini, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum memenuhi panggilan penyidik.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen pengadaan satelit dan user terminal. Selain itu, terdapat kiriman dari Navayo International AG berupa 550 unit telepon genggam merek Vestel serta paket komponen server yang belum dirakit.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan, penetapan Leonardi sebagai tersangka berkaitan dengan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Dalam proses tersebut, Navayo International AG ditunjuk sebagai pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi.
Penunjukan itu disebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Thomas Anthony Van Der Hayden. Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.
