Search

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Pengusulan Hak Integrasi


Nusakambangan, 5 Februari 2026 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah mengikuti kegiatan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (5/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Sari dan membahas pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan.


Arahan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terkait mekanisme, ketentuan, serta prinsip kehati-hatian dalam pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta pelaksanaan penilaian yang objektif dan transparan.


Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa arahan tersebut menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. “Arahan dari Dirjen menjadi penguatan bagi kami di UPT agar pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga benar-benar mendukung tujuan pembinaan narapidana dan anak binaan,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah dapat mengimplementasikan pengusulan hak integrasi secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pembinaan.