Nusakambangan, 7 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (7/2). Kegiatan penerimaan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB dengan pengawasan ketat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pemindahan WBP ini dilaksanakan berdasarkan surat pengantar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta terkait usulan pemindahan narapidana untuk kepentingan pembinaan lanjutan. Setibanya di Lapas Kelas IIA Ngaseman, para WBP langsung diarahkan menuju Pintu Utama (P2U) untuk menjalani rangkaian proses penerimaan.
Proses penerimaan meliputi pengecekan kesehatan, penggeledahan badan dan barang bawaan, serta pendataan administrasi. Selanjutnya, jajaran pejabat struktural Lapas Ngaseman memberikan pengarahan kepada WBP baru terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan, termasuk penekanan pada pentingnya menjaga kebersihan diri dan kamar hunian. WBP juga menerima kebutuhan dasar sebagai bagian dari layanan awal.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai prosedur. “Penerimaan WBP hasil pemindahan kami laksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan dasar agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan penerimaan WBP ini turut mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian serta petugas pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali sebagai bentuk komitmen Lapas Ngaseman dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pembinaan.
