Search

Lapas Kelas IIA Ngaseman Terima Pemindahan Sementara 1 Warga Binaan dari Lapas Terbuka Nusakambangan

Nusakambangan, 11 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan sementara satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan pada Rabu (11/2). Kegiatan penerimaan berlangsung pukul 13.00 hingga 13.30 WIB dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.


Pemindahan sementara ini dilakukan berdasarkan surat pengantar dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan tentang penitipan sementara narapidana atas nama Sigit Saputro Bin Budiman untuk keperluan pembinaan lanjutan.


Setibanya di Lapas Ngaseman, WBP diarahkan menuju Pintu Utama (P2U) untuk menjalani proses penerimaan yang meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan. Selanjutnya, jajaran pejabat struktural dan petugas memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban WBP, termasuk penekanan pada pentingnya menjaga kebersihan diri serta kamar hunian. WBP juga menerima kebutuhan dasar sebagai bagian dari layanan awal.


Kegiatan penerimaan pemindahan sementara ini dilaksanakan dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan guna memastikan keamanan selama proses berlangsung.


Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan dilaksanakan dengan mengedepankan keamanan dan ketertiban. “Pemindahan sementara ini kami laksanakan sesuai prosedur untuk mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal,” ujarnya.


Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan pemindahan sementara WBP berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali sebagai wujud komitmen Lapas Kelas IIA Ngaseman dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pembinaan.