Nusakambangan, 19 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan pembebasan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (19/2) pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Pembebasan dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas tentang Surat Bebas atas nama yang bersangkutan. Proses diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk melengkapi administrasi, termasuk pengambilan cap tiga jari.
Selanjutnya dilakukan pengembalian baju DIS dan perlengkapan mandi milik lapas. Kegiatan pembebasan dikawal langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Petugas juga berkoordinasi dengan P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, Pelabuhan Sodong, serta Pelabuhan Wijayapura sebagai bentuk pemberitahuan dan pengamanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa setiap proses pembebasan dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan seluruh tahapan administrasi dan pengamanan berjalan sesuai prosedur. Pembebasan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Sarwito.
Seluruh rangkaian kegiatan pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali, sebagai wujud komitmen Lapas Kelas IIA Ngaseman dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan bertanggungjawab.
