Nusakambangan, 6 Maret 2026 — Jajaran pemasyarakatan mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai kebijakan hukum pidana terbaru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat (6/3). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Untuk peserta yang hadir secara langsung, kegiatan dipusatkan di Politeknik Pengayoman Indonesia, sementara peserta lainnya mengikuti secara virtual melalui platform Zoom.
Agenda kegiatan membahas sosialisasi politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta tim. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan terkait substansi dan implementasi aturan baru dalam sistem pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman jajaran terhadap regulasi terbaru. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh petugas dapat memahami substansi Undang-Undang Penyesuaian Pidana sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarwito.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat memahami kebijakan hukum pidana terbaru sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik, selaras dengan tujuan pembinaan dan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
