Nusakambangan, 6 Maret 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman melaksanakan penurunan atau pemindahan sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning pada Jumat (6/3).
Penurunan WBP ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang objektif dan telah melalui proses asesmen oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara profesional. Proses tersebut mempertimbangkan aspek perilaku, masa pidana, serta kelayakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengeluaran Warga Binaan dari blok hunian menuju P2U, dilanjutkan dengan pengecekan identitas serta pengembalian inventaris Lapas kepada petugas Bimkemaswat. Sebelum pemindahan, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Keamanan, serta Kasubsi Portatib memberikan arahan agar Warga Binaan menaati peraturan dan berperilaku baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menegaskan bahwa proses pemindahan dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. “Penurunan warga binaan dilakukan murni berdasarkan hasil litmas yang objektif dan rekomendasi profesional dari PK. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Sarwito.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses pembinaan terhadap WBP dapat berjalan lebih optimal sesuai klasifikasi dan tahapan yang telah ditetapkan, sehingga mendukung tujuan pemasyarakatan secara menyeluruh.
