Nusakambangan, 25 Maret 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman melaksanakan kegiatan pembebasan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (25/3) pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pembebasan WBP dilakukan berdasarkan surat lepas. Proses diawali dengan pengeluaran warga binaan dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk melengkapi administrasi, termasuk pengambilan cap tiga jari sebagai bagian dari pencatatan resmi.
Selanjutnya, WBP melakukan pengembalian perlengkapan berupa pakaian dinas serta alat mandi yang sebelumnya digunakan selama masa pembinaan. Seluruh rangkaian proses pembebasan dikawal langsung oleh petugas, termasuk Kasubsi Registrasi, guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Petugas registrasi juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, di antaranya P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, serta petugas di Pelabuhan Sodong dan Pelabuhan Wijayapura sebagai bagian dari pelaporan dan pengamanan proses pembebasan.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa setiap proses pembebasan warga binaan dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan. “Kami memastikan seluruh tahapan pembebasan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur, sehingga hak warga binaan dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pembebasan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Lapas Kelas IIA Ngaseman terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
.jpeg)