NewsIndonesia – Lapas I Madiun mengikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual di ruang kolaborasi lapas. Kegiatan ini digelar sehubungan dengan telah ditandatanganinya Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan Nomor PAS-48.OT.02.02 sebagai fungsi baru yang akan diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Sosialisasi dibuka oleh Plh. Direktur Tekforma, Bapak Muhammad Kamal, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas I Madiun memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung fungsi pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan. Pedoman tersebut menjadi acuan resmi agar keterlibatan masyarakat dapat berjalan terarah, terukur, dan akuntabel.
Kepala Lapas I Madiun Andi Wijaya Rivai dalam keterangannya menyampaikan komitmen penuh untuk mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal. “Kami menyambut baik diterbitkannya Pedoman Peran Serta Masyarakat ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Lapas I Madiun siap mengaplikasikan pedoman ini dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan guna mewujudkan pembinaan yang lebih efektif, transparan, dan berdampak positif bagi warga binaan,” tegasnya.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan semakin optimal sehingga proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
