Search

Rutan Rantau Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada Narapidana


NewsIndonesia – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H bagi narapidana Tahun 2026 pada Sabtu (21/03) bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Rantau. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, dihadiri oleh jajaran petugas serta narapidana yang menjadi penerima remisi. Momentum ini menjadi salah satu wujud pembinaan yang diberikan kepada warga binaan, sekaligus sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Adapun total penerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 181 orang dengan rincian 15 hari sebanyak 37 orang, 1 bulan sebanyak 137 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang. Sementara itu, untuk Remisi Khusus II (RK II) terdapat 1 orang narapidana yang langsung bebas pada hari tersebut setelah mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif narapidana. “Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Aidi Muslim, menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat. “Seluruh usulan remisi telah melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan pemberian remisi ini tepat sasaran dan memberikan semangat baru bagi narapidana untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik,” jelasnya.