Jakarta, Newsindonesia.net - Banyak pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat pengajuan kredit omzet stabil, usaha sudah berjalan namun tetap ditolak bank. Salah satu alasan paling umum yang jarang disadari: dokumen legalitas tidak lengkap.
Dari pengalaman para pelaku usaha, ada dua dokumen yang paling sering menjadi ganjalan saat mengajukan kredit atau KUR ke bank. Selain itu, dua dokumen ini juga menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan bisnis lainnya.
Apa saja dua dokumen tersebut? Mari kita bahas satu per satu.
1. NPWP — Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP adalah dokumen identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pelaku usaha, NPWP bukan sekadar kewajiban pajak dokumen ini menjadi syarat utama di hampir semua proses administrasi bisnis.
Kenapa NPWP Wajib untuk Kredit?
Bank menggunakan NPWP sebagai salah satu alat verifikasi identitas dan rekam jejak keuangan pemohon kredit. Tanpa NPWP, pengajuan kredit hampir dipastikan tidak akan diproses lebih lanjut bahkan sebelum sampai ke tahap penilaian kelayakan.
Selain untuk kredit, NPWP juga dibutuhkan untuk:
- Melamar kerja di perusahaan formal
- Membuka rekening bisnis di bank
- Mengikuti tender proyek pemerintah
- Transaksi properti dan kendaraan
Jenis NPWP yang Diperlukan untuk UMKM
Ini yang sering salah kaprah di kalangan pelaku usaha kecil banyak yang mengira harus membuat NPWP Usaha atau NPWP Badan karena sudah menjalankan bisnis. Padahal untuk usaha perorangan, NPWP yang diperlukan adalah NPWP Pribadi bukan NPWP Badan atau NPWP Usaha.
NPWP Badan hanya diperlukan jika usaha sudah berbentuk badan hukum seperti CV atau PT. Selama usaha masih dijalankan atas nama pribadi tanpa badan hukum seperti warung, toko online, atau UMKM rumahan maka NPWP Pribadi sudah cukup dan itulah yang diminta bank saat pengajuan KUR.
Dengan demikian, pelaku UMKM perorangan tidak perlu membuat CV atau PT hanya untuk mendapatkan NPWP. Cukup NPWP Pribadi atas nama pemilik usaha, dan dokumen ini sudah valid untuk keperluan kredit maupun administrasi lainnya.
Cara Membuat NPWP
Pembuatan NPWP kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat mencoba mendaftar secara mandiri mulai dari error validasi alamat, OTP tidak masuk, hingga gagal verifikasi data.
Untuk mempermudah proses tersebut, jasa pembuatan npwp online bisa menjadi opsi yang membantu proses dari awal hingga NPWP terbit resmi. Untuk Proses pembuatan NPWP Sendiri terbilang cepat dalam hitungan menit NPWP sudah terbit.
Syarat yang diperlukan sangat sederhana:
- Foto KTP dan KK yang jelas
- Nomor HP aktif
- Email aktif
2. NIB — Nomor Induk Berusaha
Selain NPWP, dokumen kedua yang wajib dimiliki pelaku UMKM adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) RBA milik pemerintah dan berfungsi sebagai identitas resmi usaha.
Kenapa NIB Wajib untuk Kredit?
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, hampir semua bank penyalur KUR mensyaratkan NIB sebagai dokumen wajib. NIB membuktikan bahwa usaha yang dijalankan sudah terdaftar secara resmi dan diakui negara.
Tidak hanya untuk kredit, NIB juga dibutuhkan untuk:
- Tambah daya listrik PLN untuk usaha
- Sertifikasi halal BPJPH
- Pembukaan rekening usaha
- Akses perizinan usaha lanjutan
NPWP + NIB = Kombinasi Wajib
Kedua dokumen ini saling melengkapi. Bank biasanya mensyaratkan keduanya sekaligus — NPWP sebagai identitas wajib pajak dan NIB sebagai bukti legalitas usaha. Dengan memiliki keduanya, peluang kredit cair jauh lebih besar.
Penutup
Jika usaha Anda sudah berjalan namun belum memiliki NPWP dan NIB, segera urus kedua dokumen ini sebelum mengajukan kredit. Pengurusan bisa mandiri secara online atau jika tidak mau repot bisa menggunakan jasa pembuatan npwp pribadi. Proses pembuatan keduanya kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online tidak perlu antre di kantor, tidak perlu bolak-balik instansi.
Dengan kelengkapan dokumen yang baik, pengajuan kredit untuk modal usaha Anda akan jauh lebih lancar dan cepat disetujui.
