Search

Empat Pegawai Lapas Kotabaru Dikukuhkan sebagai Anggota Satops Patnal


NewsIndonesia — Empat orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Selasa (7/4). Keempat pegawai yang dikukuhkan yakni Angga Wibawa, Risky Rendy Saputra, Habiburrahman, dan Akhmad Riduan.

Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kotabaru sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan komitmen bersama terhadap penegakan aturan dan kedisiplinan.

Pengukuhan Satops Patnal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang melahirkan Direktorat Kepatuhan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktorat ini memiliki tugas strategis dalam penyiapan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan kepatuhan internal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. “Penegakan kepatuhan internal menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan tugas pemasyarakatan yang efektif, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, Satops Patnal harus mampu bekerja secara preemtif, preventif, dan represif guna mencegah serta menindak pelanggaran sejak dini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tugas yang diemban tidaklah ringan, mengingat dinamika di lapangan yang kompleks serta beragamnya karakteristik satuan kerja di wilayah Kalimantan Selatan. “Diperlukan kesiapan mental, ketajaman analisis, serta keberanian untuk bertindak sesuai koridor hukum dan etika. Selain itu, pendekatan humanis dan berbasis bukti menjadi kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan secara adil dan bermartabat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah melalui Pelaksana Harian Kepala, Agus Rahmad Ramdhoni, menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada pegawai yang telah dikukuhkan. “Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Kami berharap anggota Satops Patnal dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta mampu menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan di lingkungan Lapas Kotabaru,” tegas Agus.

Pengukuhan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas. Dengan adanya Satops Patnal, fungsi pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan.