Search

Harmonisasi Regulasi Pemakaman Jamin Kepastian Hukum Dan Sosial

Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemakaman, Kamis (30/4/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.

Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya regulasi pengelolaan pemakaman yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.

Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada aspek pengelolaan lahan pemakaman, mekanisme penataan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keteraturan dan keberlanjutan pengelolaan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti standar pelayanan pemakaman, penataan ruang, serta kepastian hukum atas penggunaan lahan guna menghindari konflik di kemudian hari.

Tim Perancang turut melakukan penajaman norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi ini harus memberikan manfaat nyata.

“Pengelolaan pemakaman harus diatur secara baik agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kearifan lokal,” ujarnya.

“Regulasi yang baik akan menjadi dasar pelayanan publik yang tertib, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan pemakaman di Kabupaten Morowali dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.