Search

Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Pendaftaran Merek, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Produk Secara Hukum

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HKI) rezim merek yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku usaha binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu yang tidak hanya mendapatkan pemahaman terkait pentingnya merek, tetapi juga difasilitasi langsung dalam proses awal pendaftaran merek atas produk yang dimiliki.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan materi komprehensif mengenai merek dan merek kolektif, termasuk urgensi pelindungan hukum terhadap identitas produk, manfaat pendaftaran merek, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha di daerah.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi pengecekan awal terhadap merek yang akan didaftarkan oleh masing-masing peserta. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kelayakan merek, sehingga dapat meminimalisir potensi penolakan pada saat proses pendaftaran resmi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan aspek penting dalam pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.

“Pendaftaran merek bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas dan meningkatkan nilai tambah produk di pasar. Kami mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dalam mendukung pelaku usaha di daerah.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, guna memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan berkelanjutan hingga proses pendaftaran merek selesai,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan berupaya melakukan pendampingan lanjutan kepada peserta hingga tahap pengajuan pendaftaran merek, memperkuat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, serta melakukan monitoring terhadap progres pendaftaran merek dari para peserta yang telah dilakukan pengecekan awal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha binaan semakin memahami pentingnya pelindungan merek serta terdorong untuk segera mendaftarkan merek produknya guna memperoleh perlindungan hukum yang sah.