Search

Lapas Kelas IIA Ngaseman Terima Pemindahan 5 Warga Binaan dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih


Nusakambangan, 20 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan sebanyak 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih pada Senin (20/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan hunian serta upaya pembinaan lanjutan bagi warga binaan.


Proses penerimaan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan serta berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setibanya di Lapas Kelas IIA Ngaseman, para WBP langsung menjalani serangkaian tahapan administrasi, mulai dari pemeriksaan identitas, penggeledahan badan dan barang bawaan, hingga pengecekan kesehatan guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan baik.


Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan awal terkait hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Ngaseman. Kebutuhan dasar turut diserahkan sebagai bagian dari proses penerimaan.


Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa proses pemindahan dilaksanakan secara terukur dan profesional. “Setiap proses pemindahan warga binaan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan keamanan serta kelancaran pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta memberikan pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan.