Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Razia Kamar Hunian dalam Rangka Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar
Nusakambangan, 08 Mei 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman melaksanakan kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (8/5) dalam rangka pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Razia dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan 8 petugas internal Lapas Ngaseman serta 2 anggota Polri dari Polsek Nusakambangan.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang-barang milik warga binaan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai prosedur keamanan. Dari hasil kegiatan, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun senjata tajam.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman. “Razia rutin ini menjadi langkah deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan serta mendukung terciptanya Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
