Search

Kanwil Ditjenpas Kalsel Hadiri Seminar Nasional, Tegaskan Peran Strategis Pemasyarakatan di Era KUHP dan KUHAP Baru

Newsindonesia – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual Seminar Nasional Pemasyarakatan bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan (P3I), Rabu (6/5).

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa hasil seminar ini akan menjadi referensi penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah.

“Kegiatan ini memberikan penguatan perspektif bagi jajaran kami dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru, khususnya dalam mendorong pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan memandang forum ini sebagai ruang strategis untuk memperkuat pemahaman jajaran terhadap implementasi kebijakan baru, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor di daerah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP Baru merupakan tonggak penting transformasi hukum di Indonesia.

“Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru bukan sebatas di atas kertas, namun transformasi hukum di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan overcrowding yang mencapai 85 persen serta masih adanya stigma negatif terhadap Warga Binaan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan sistem hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan adalah bagian dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua II P3I, Dr. Mardjoeki, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari kontribusi purnabakti Pemasyarakatan dalam merespons implementasi regulasi baru sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026.

“Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas instansi yang membahas konsep hingga implikasi paradigma hukum pidana, mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, hingga unsur pemerintah.